Warung Bebas

Rabu, 24 Oktober 2012

Suami Pergoki Selingkuhan Istri di Kolong Ranjang

Istri Sekingkuh - Suami Pergoki Selingkuhan Istri di Kolong Ranjang, Sebut saja YA (29) tak bisa berkutik lagi, saat suaminya, WN memergokinya sedang menyembunyikan pria selingkuhannya di kolong tempat tidur, Selasa (23/10/2012) pukul 22.00 WIB. Kelakuan ibu dua anak warga Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, membuat suaminya berang.




Suami Pergok Selingkuhan Istri di Kolong Ranjang
ilustrasi


Warga sekitar pun gempar. Alhasil, YN dan selingkuhannya, DS (26), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, digelandang ke Mapolsek Pringsewu.



Di kantor polisi, DS mengaku sudah sering bertandang ke kamar tidur YN. Keduanya berhubungan karib sejak Juli 2012. Hubungan asmara YN dan DS berawal dari tempat kerja mereka. Keduanya merupakan buruh pencetak bata.



Tak puas hanya bermain hati, hubungan terlarang YN dan DS berlanjut hingga ke ranjang. Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Ipda Junaidi mengatakan, DS mengunjungi YN saat suaminya tidak ada di rumah.



"Malam hari, suami YN sering pergi ke acara hajatan atau hiburan, hingga tengah malam," ujarnya, Rabu (24/10/2012).



Saat itulah, DS mengambil kesempatan dan mengunjungi YN. Apesnya, malam itu suami YN pulang lebih awal. DS pun kalang kabut dan berusaha sembunyi di kolong tempat tidur, saat YN membukakan pintu untuk suaminya.



Awalnya, tambah Junaidi, suami YN tidak curiga. Sehingga, Suami YN langsung beranjak ke tempat tidur. Bahkan, YN dan suaminya sempat berhubungan badan. Kecurigaan muncul ketika Suami YN menemukan celana yang bukan miliknya.



Lantas, Suami YN bertanya ke YN. Tapi, saat itu YN hanya terdiam. Curiga, Suami YN melongok ke kolong tempat tidur.



Alangkah terkejutnya Suami YN, ketika mendapati DS meringkuk "tanpa mengenakan celana" di bawah kolong ranjang. Malam itu, rumah YN langsung heboh. Polisi yang mendapat informasi lantas datang ke lokasi dan mengamankan YN dan DS. YN dan DS terancam pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.



"Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama sembilan bulan," kata Junaidi, Rabu (24/10/2012).



Meski begitu, perkara DS dan YN masih berupa delik aduan, karena belum ada laporan resmi dari suami YN. Sehingga, polisi masih menunggu, apakah suami sebagai pihak yang dirugikan, akan melapor atau tidak.



"Jika tidak ada laporan, perkara tersebut tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Junaidi. (*)



Jangan tinggalkan: Cerita Selingkuh, Dengan Suami Orang















Sumber

0 komentar em “Suami Pergoki Selingkuhan Istri di Kolong Ranjang”

Posting Komentar