Warung Bebas

Jumat, 27 Juli 2012

Cerita Suami Gerebek Istri Selingkuh, Gara-gara Bekas Cupang

Cerita Suami Gerebek Istri Selingkuh, Gara-gara Bekas Cupang - Betapa hancur hati Kurnia (32) saat ia tahu istri tercintanya, Wd (28) yang tertangkap basah sedang berduaan dengan pria idaman lain di sebuah losmen Jl Sosrowijayan, Rabu (25/7/2012). Upaya kurnia sengaja menggerebek istrinya lantaran sebelumnya sudah curiga melihat dibagian tubuh istrinya berwarna merah bekas cupang.







Informasi yang dihimpun Tribun Jogja dari Polsek Gedongtengen menyebutkan, Kurnia bekerja di sebuah tambang di Kalimantan demi mencari nafkah untuk istrinya Wd. Hanya saja, beberapa waktu terakhir dia mendapakan kabar bahwa istrinya selingkuh, membulatkan tekad, dia kemudian pulang ke Yogya untuk mengecek kebenaran kabar itu.



Di Polsek Gedongtengen, Kurnia mengungkapkan, sebab kelakukan istrinya yang sudah mabuk cinta, Wd bahkan beberapa kali mengajak pria idaman lain itu pulang ke rumah. Bahkan mertua Kurnia memilih untuk pergi dari rumah lantaran merasa malu.



Saat itu, Kurnia belum yakin istrinya selingkuh, hingga suatu waktu saat berhubungan badan dia melihat bekas noda merah ditubuh sang istri. Keyakinan soal kabar "selingkuh" itu mulai menguat. ditambah, istrinya sering ijin keluar rumah dengan alasan ke kampus karena ada seminar hingga sore.



Hingga akhirnya, ketika sang istri minta ijin ke kampus, Kurnia sengaja mengikutinya untuk memastikan, benar saja, Wd tak pergi ke kampus tapi malah menuju ke penginapan di kawasan Jl Sosrowijayan, Pasar Kembang, Yogyakarta.



Jarak Kantor polisi Gedongtengen dengan Jl Sosrowijayan tak terlalu jauh. Dia kemudian mengajak anggota polisi untuk ikut mengerebek istrinya. Meski saat digerebek Wd bersama selingkuhanya bernama Yunis yang tercatat menjadi mahasiswa S2 di Salatiga tak melakukan apa-apa, namun mereka mengaku sudah melakukan perzinaan sehari sebelumnya.



Kanitreskrim Polsekta Gedongtengan, AKP Wayan Wedra menjelaskan, Wd dan Yunis diketahui pernah menjadi sepasang kekasih sebelum akhirnya Wd menikah dengan kurnia.



Jika seluruh dugaan tindakan pidana perzinahan terbukti, keduanya dapat dijerat dengan pasal 284 KUHP. Namun untuk menguatkan bukti-bukti dari sangkaan tersebut, polisi masih perlu melengkapinya dengan bukti visum.



“Jika terbukti bisa dijerat dengan pasal 284, hukumannya sembilan bulan dan masih visum yang dibutuhkan kepolisian,” jelasnya.



Jangan tinggalkan:

Cerita Selingkuh, Dengan Suami Orang







 (sumber)

0 komentar em “Cerita Suami Gerebek Istri Selingkuh, Gara-gara Bekas Cupang”

Posting Komentar