![]() |
Yunita alias Keyko diamankan di Mapolrestabes Surabaya bersama ribuan foto anak buahnya. |
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Jhudy Ismono membenarkan pelimpahan berkas tahap pertama ini. Berkasnya masih diteliti oleh dua jaksa yang ditunjuk Kejari yakni, Jauharul Fushus dan I Nyoman Sugiharta.
"Kalau berkas itu lengkap maka akan kami nyatakan lengkap dan layak disidangkan. Jika tidak lengkap maka akan kami kembalikan ke penyidik," katanya Senin (24/9/2012).
Dalam berkas tersebut, Keyko dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, kemudian Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana membantu perbuatan cabul dan menyediakan sarana tempat persetubuhan. Keyko juga dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan perdagangan orang.
Keyko (34) disebut-sebut sebagai pengendali utama bisnis ''esek-esek'' kelas atas. Dia memiliki lebih dari 2 ribu PSK yang tersebar di kota-kota besar di penjuru tanah air. Gadis milik Keyko ini dari beragam profesi, mulai dari model, mahasiswi hingga kalangan lady escort. Konsumennya dari kalangan menengah ke atas. Tarif yang dipatok antara Rp 1,5 Juta hingga Rp 2,5 Juta untuk sekali kencan.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya didukung jajaran Polda Jatim terus memburu ratusan bawahan Keyko yang diyakini masih beroperasi. Karena sejauh ini masih tiga mucikari di bawah "Keyko" yang sudah tertangkap, mereka adalah Dion, mucikari untuk wilayah Semarang, serta Lanny alias Nonik dan Gloria untuk wilayah Surabaya.
Baca Juga:
Tukul Akui, Foto Yunita alias Keyko "Ratu Prostitusi" Bersama Dirinya
Beredar Foto Tukul dan Keyko Ratu Prostitusi
Pengakuan Mucikari Kelas Kakap, Pasok PSK Buat Pejabat Kalsel
Yunita Siapkan PSK untuk Pengusaha dan Orang Penting
Sumber